Melaporkan kekerasan di lingkungan kampus bisa menjadi langkah yang berat bagi korban atau saksi. Namun, dengan sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak kepada korban, perguruan tinggi dapat menjadi ruang yang benar-benar melindungi seluruh warganya. Artikel ini menyajikan panduan praktis untuk melaporkan kekerasan di kampus secara aman dan efektif.

Siapa yang Bisa Melapor?
Pelaporan kekerasan tidak hanya dilakukan oleh korban. Beberapa pihak yang memiliki hak untuk melapor antara lain:
Korban langsung dari kekerasan.
Saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa kekerasan.
Teman atau keluarga korban yang mendapatkan informasi terpercaya.
Dosen atau tenaga kependidikan yang mengetahui adanya indikasi kekerasan.
Siapa saja yang memiliki bukti atau keterangan valid terkait dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Tujuan dari pelaporan ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan yang layak.
Saluran Pelaporan: Offline dan Online
Setiap perguruan tinggi yang telah membentuk SATGAS PPKPT wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban. Saluran pelaporan ini umumnya terdiri dari dua jalur utama:
1. Pelaporan Offline
Pelaporan secara langsung dapat dilakukan melalui:
Kantor SATGAS PPKPT di kampus.
Layanan konseling kampus atau pusat bantuan mahasiswa.
Unit Kesehatan Mahasiswa atau rumah sakit kampus.
Kantor Kemahasiswaan atau fakultas.
Pelapor dapat datang langsung dan berbicara dengan petugas yang ditunjuk, mengisi formulir laporan, atau menyampaikan kronologi secara lisan.
2. Pelaporan Online
Sebagian besar perguruan tinggi kini menyediakan platform pelaporan digital agar lebih mudah diakses:
Formulir pelaporan daring di website resmi ppkpt-unes.org
Email resmi satgaspksunes@gmail.com
Hotline atau WhatsApp resmi yang dikelola oleh kampus.
Pelaporan online bisa dilakukan kapan saja, dari mana saja, dan tetap mendapat tanggapan resmi. Biasanya tersedia pilihan untuk menyampaikan laporan secara anonim jika pelapor belum merasa nyaman mengungkap identitasnya.
Jaminan Kerahasiaan dan Keamanan Pelapor
SATGAS PPKPT bekerja dengan prinsip non-diskriminatif, rahasia, dan berpihak pada korban. Oleh karena itu, setiap laporan akan diproses dengan memperhatikan aspek berikut:
1. Kerahasiaan Identitas
Identitas pelapor dan korban tidak akan disebarkan tanpa persetujuan.
Seluruh dokumen, percakapan, dan bukti bersifat rahasia.
Petugas SATGAS telah dilatih untuk menjaga etika dan kode etik perlindungan korban.
2. Keamanan dari Intimidasi
Pelapor dan korban memiliki hak perlindungan dari tekanan, ancaman, atau intimidasi, baik dari pelaku maupun pihak lain.
Jika terjadi intimidasi, SATGAS bisa bekerja sama dengan pihak rektorat, lembaga hukum, atau lembaga perlindungan lainnya.
3. Pendampingan Psikologis dan Hukum
Kampus wajib menyediakan pendampingan psikologis dan/atau hukum bagi korban dan pelapor bila diperlukan.
Pelapor juga akan mendapat update proses penanganan secara transparan tanpa harus menanggung beban lebih lanjut.
SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti hadir untuk mendukung keberanian melapor, bukan menghakimi. Melalui mekanisme pelaporan yang aman, setiap orang dapat menjadi bagian dari perubahan menuju kampus yang bebas dari kekerasan. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami atau mengetahui kekerasan di kampus, jangan ragu untuk melapor melalui saluran resmi yang tersedia. Suaramu berharga dan bisa menyelamatkan banyak orang lainnya.