Lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan mahasiswa secara akademik maupun sosial. Sayangnya, kekerasan dalam berbagai bentuk masih terjadi dan sering kali tidak disadari oleh korbannya sendiri. Mengenali jenis-jenis kekerasan — fisik, verbal, dan seksual — sangat penting agar kita dapat mencegah dan menanggapinya dengan benar.

Penjelasan Jenis-Jenis Kekerasan
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merujuk pada tindakan yang melukai tubuh seseorang secara langsung. Biasanya mudah dikenali karena menimbulkan dampak fisik yang terlihat.
Contoh bentuk kekerasan fisik di kampus:
Memukul, menampar, menendang, atau mendorong.
Menyebabkan cedera fisik melalui benda tajam atau tumpul.
Mengurung seseorang secara paksa atau membatasi pergerakannya.
2. Kekerasan Verbal
Kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan melalui kata-kata yang menyakitkan, merendahkan, atau mengancam. Meskipun tidak menimbulkan luka fisik, dampaknya pada kesehatan mental sangat serius.
Contoh kekerasan verbal:
Menghina atau mengejek berdasarkan fisik, agama, gender, atau latar belakang sosial.
Mengancam atau menyebarkan fitnah.
Menggunakan kata-kata kasar untuk mengintimidasi mahasiswa.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan yang berhubungan dengan tubuh atau aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan. Termasuk dalam kategori ini adalah pelecehan hingga pemerkosaan.
Contoh bentuk kekerasan seksual di kampus:
Menyentuh tubuh tanpa izin atau meraba bagian tubuh sensitif.
Mengirimkan konten pornografi tanpa diminta.
Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual dengan dalih akademik, ancaman, atau tekanan kuasa.
Melakukan catcalling atau komentar seksual yang merendahkan.
Contoh Kasus Ringan hingga Berat
Jenis Kekerasan | Ringan | Sedang | Berat |
---|---|---|---|
Fisik | Menyikut, mendorong | Menampar | Memukul hingga menyebabkan cedera |
Verbal | Mengejek penampilan | Mengancam | Mengintimidasi dengan kata kasar dan ancaman kekerasan |
Seksual | Catcalling, pelototan tidak senonoh | Menyentuh tanpa izin | Pemaksaan hubungan seksual |
Penting dipahami bahwa kekerasan dalam bentuk paling ringan pun tidak boleh dianggap sepele. Ketika dibiarkan, kekerasan bisa meningkat dari ringan menjadi parah dan membahayakan korban secara psikologis maupun fisik.
Pencegahan dan Respons Awal
Langkah Pencegahan:
Edukasi dan kampanye sadar kekerasan secara berkala untuk seluruh civitas kampus.
Pembentukan SATGAS PPKPT di setiap perguruan tinggi sebagai pengawas dan pelindung hak korban.
Sosialisasi saluran pelaporan aman untuk korban dan saksi kekerasan.
Peningkatan kesadaran akan batasan personal dan persetujuan (consent) dalam relasi sosial maupun akademik.
Penegakan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera.
Respons Awal Jika Menjadi Korban atau Saksi:
Segera catat dan dokumentasikan kejadian (waktu, tempat, pelaku, saksi).
Cari dukungan dari orang terpercaya seperti teman, dosen pembimbing, atau tenaga konseling.
Laporkan ke SATGAS PPKPT atau unit yang ditunjuk kampus melalui saluran resmi.
Jangan menyalahkan diri sendiri. Kekerasan adalah kesalahan pelaku, bukan korban.
Lakukan pemeriksaan medis atau konseling psikologis bila dibutuhkan.