Galeri Tim SATGAS PPKPT
Foto-foto kegiatan dan anggota tim SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti
Struktur Organisasi
Struktur organisasi SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti
Ketua Satgas
Yessy Marzona, S.Pd., M.Pd
Sekretaris
Emmi Yuliza, S.H
Anggota
Dr. Fitriati, S.H., M.H
Anggota
Zumiarti, S.Sos., M.Kom
Anggota
Dr. Susy Yuliastanty, S.Pd., M.M
Anggota
drg. Arif Paria Musta, M.H Kes
Anggota
Dian Wahyoni Dewi Fitria, S.T., M.T
Anggota
Reni Respita, S.Pd., M.Pd.E
Anggota
Wahyu Fauzan Syahputra, S.Pd
Anggota
Sultan Darmawan
Anggota
Aziza
Anggota
Yesmalisa
Anggota
Melsi Syofiyani
Anggota
Riyadhul Axfal
Anggota
Prada Putri Katarina Nainggolan
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti dalam menjalankan perannya di lingkungan kampus
Pencegahan
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi kepada seluruh civitas akademika.
Penanganan
Menangani laporan kekerasan secara profesional, rahasia, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlindungan
Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan termasuk pendampingan dan layanan psikologis.
Penegakan Hukum
Memproses laporan kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan kerja sama dengan pihak berwenang.
Tugas SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
- Melakukan survei Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.
- Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus.
- Menindaklanjuti Kekerasan berdasarkan laporan.
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang Satgas
- Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
- Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.
- Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
- Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Ruang Lingkup Satgas
Individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan
Permendikbudristek PPKPT adalah:
Mahasiswa
Tenaga Pendidik
Tenaga
Kependidikan
Warga Kampus
Masyarakat Umum
Yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma