Struktur Organisasi

Galeri Tim SATGAS PPKPT

Foto-foto kegiatan dan anggota tim SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti

Struktur Organisasi

Struktur organisasi SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti

Ketua Satgas

Yessy Marzona, S.Pd., M.Pd

Sekretaris

Emmi Yuliza, S.H

Anggota

Dr. Fitriati, S.H., M.H

Anggota

Zumiarti, S.Sos., M.Kom

Anggota

Dr. Susy Yuliastanty, S.Pd., M.M

Anggota

drg. Arif Paria Musta, M.H Kes

Anggota

Dian Wahyoni Dewi Fitria, S.T., M.T

Anggota

Reni Respita, S.Pd., M.Pd.E

Anggota

Wahyu Fauzan Syahputra, S.Pd

Anggota

Sultan Darmawan

Anggota

Aziza

Anggota

Yesmalisa

Anggota

Melsi Syofiyani

Anggota

Riyadhul Axfal

Anggota

Prada Putri Katarina Nainggolan

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti dalam menjalankan perannya di lingkungan kampus

Pencegahan

Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi kepada seluruh civitas akademika.

Penanganan

Menangani laporan kekerasan secara profesional, rahasia, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perlindungan

Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan termasuk pendampingan dan layanan psikologis.

Penegakan Hukum

Memproses laporan kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan kerja sama dengan pihak berwenang.

Tugas SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti
  • Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
  • Melakukan survei Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.
  • Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
  • Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus.
  • Menindaklanjuti Kekerasan berdasarkan laporan.
  • Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.
  • Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
  • Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang Satgas
  • Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
  • Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.
  • Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
  • Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Ruang Lingkup Satgas

Individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan

Permendikbudristek PPKPT adalah:

Mahasiswa
Tenaga Pendidik
Tenaga
Kependidikan
Warga Kampus
Masyarakat Umum

Yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma

Asisten AI SATGAS
Online • Siap Membantu
Halo! 👋 Saya AI Asisten SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti. Ada yang bisa saya bantu?

Coba ketik: "Cara melapor", "Apakah identitas aman?", atau "Link Laporkan".
Home Berita
LAPOR
Info Kontak
Profil & Informasi