Dashboard Transparansi & Penanganan Kasus
Wujud komitmen integritas, keterbukaan, dan kepatuhan SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti terhadap Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dalam menghadirkan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Prinsip Kerahasiaan 100%
Dilindungi Kode Etik & RegulasiSeluruh data yang dipublikasikan pada dashboard ini merupakan data agregat non-identifikasi (anonymized) untuk melindungi identitas serta keselamatan korban dan saksi.
Kinerja Penanganan Pengaduan
Rekapitulasi penanganan laporan kasus kekerasan di lingkungan sivitas akademika Universitas Ekasakti.
3
Tercatat melalui portal daring & sekretariat luring
0
Tahap klarifikasi bukti & pendampingan korban
1
Rekomendasi sanksi / pemulihan telah diterbitkan
2
Bukan ranah kekerasan (aduan akademik / salah kamar)
Jaminan Perlindungan Identitas & Kerahasiaan (Zero Retaliation)
SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti menjamin 100% kerahasiaan identitas pelapor, korban, maupun saksi. Pelapor dilindungi dari segala bentuk ancaman, diskriminasi nilai akademik, maupun intimidasi karir sesuai ketentuan Pasal 12 Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Bentuk Pendampingan Korban
Satgas PPKPT tidak hanya memproses sanksi bagi pelaku, namun berfokus penuh pada pemulihan fisik, psikologis, dan hak studi korban secara gratis.
Konseling Psikologis & Mental Health
Dukungan pemulihan trauma, stabilisasi psikologis, dan pendampingan bersama konselor/psikolog.
Advokasi & Perlindungan Hukum
Pendampingan hak hukum korban, fasilitasi klarifikasi, dan perlindungan dari ancaman kriminalisasi.
Penyesuaian & Perlindungan Akademik
Penyesuaian jadwal kuliah, perlindungan nilai, penjaminan kelanjutan studi, dan pemisahan kelas dari terlapor.
Rujukan Medis & Fasilitas Kesehatan
Koordinasi pemeriksaan fisik, penanganan darurat medis, serta visum et repertum bersama faskes rujukan.
Alur Resmi Penanganan Kasus
Tahapan penanganan laporan kasus kekerasan berpedoman pada asas keadilan, perlindungan korban, dan objektivitas pembuktian.
6 Tahapan Penanganan Pengaduan
Penerimaan Pengaduan & Registrasi
Laporan diterima melalui formulir online rahasia, hotline darurat, atau luring. Pelapor menerima Kode Tiket Laporan unik untuk pelacakan tertutup.
Verifikasi Awal & Asesmen Kebutuhan Korban
Tim penanganan memverifikasi bukti awal, mengidentifikasi tingkat urgensi keamanan, serta asesmen kondisi psikologis dan medis korban.
Pemberian Tindakan Perlindungan Sementara
Penerbitan surat perlindungan bagi korban dan saksi: bebas intimidasi, jaminan kelanjutan akademik, dan pembatasan kontak dengan terlapor.
Pemeriksaan Saksi & Pembuktian Berkeadilan
Pengumpulan keterangan pelapor, saksi, dan terlapor secara terpisah tanpa konfrontasi tatap muka langsung, mengedepankan objektivitas dan empati.
Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi Sanksi
Satgas merumuskan laporan hasil pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi sanksi (ringan, sedang, atau berat) secara resmi kepada Pimpinan PT (Rektor).
Penetapan Keputusan Rektor & Pemulihan
Penerbitan SK Rektor mengenai sanksi definitif dan pelaksanaan program pemulihan holistik bagi korban hingga situasi kembali aman.
4 Jaminan Keamanan Bagi Pelapor & Korban
SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti berdiri tegak sebagai ruang aman (*safe space*) bagi setiap korban dan saksi. Kami menjamin perlindungan menyeluruh tanpa diskriminasi.
1. Kerahasiaan Mutlak
Identitas korban dan saksi hanya diketahui oleh tim penangan kasus yang terikat sumpah kerahasiaan.
2. Bebas Intimidasi
Jaminan perlindungan dari ancaman sanksi nilai, Drop Out, skorsing, maupun intimidasi psikologis.
3. Bebas Relasi Kuasa
Pemeriksaan berprinsip objektivitas tanpa memandang jabatan terlapor (pimpinan, dosen, tendik, atau mahasiswa).
4. 100% Bebas Biaya
Seluruh proses pendampingan, konseling psikologis, dan penanganan hukum tidak dipungut biaya apa pun (gratis).
Jangan Diam, Bersama Kita Hentikan Kekerasan
Setiap suara Anda berharga. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan di kampus, segera laporkan ke SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti.