Akuntabilitas Publik Periode 2024/2026 Respon Awal Kontak: < 24 Jam

Dashboard Transparansi & Penanganan Kasus

Wujud komitmen integritas, keterbukaan, dan kepatuhan SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti terhadap Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dalam menghadirkan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Prinsip Kerahasiaan 100%
Dilindungi Kode Etik & Regulasi

Seluruh data yang dipublikasikan pada dashboard ini merupakan data agregat non-identifikasi (anonymized) untuk melindungi identitas serta keselamatan korban dan saksi.

STATISTIK AGREGAT RESMI

Kinerja Penanganan Pengaduan

Rekapitulasi penanganan laporan kasus kekerasan di lingkungan sivitas akademika Universitas Ekasakti.

Total

3

Laporan Masuk

Tercatat melalui portal daring & sekretariat luring

Proses

0

Dalam Penanganan

Tahap klarifikasi bukti & pendampingan korban

Selesai

1

Selesai Ditangani

Rekomendasi sanksi / pemulihan telah diterbitkan

Non-Wewenang

2

Di Luar Kewenangan

Bukan ranah kekerasan (aduan akademik / salah kamar)

Jaminan Perlindungan Identitas & Kerahasiaan (Zero Retaliation)

SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti menjamin 100% kerahasiaan identitas pelapor, korban, maupun saksi. Pelapor dilindungi dari segala bentuk ancaman, diskriminasi nilai akademik, maupun intimidasi karir sesuai ketentuan Pasal 12 Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

LAYANAN KOMPREHENSIF

Bentuk Pendampingan Korban

Satgas PPKPT tidak hanya memproses sanksi bagi pelaku, namun berfokus penuh pada pemulihan fisik, psikologis, dan hak studi korban secara gratis.

Prioritas Pemulihan
Konseling Psikologis & Mental Health

Dukungan pemulihan trauma, stabilisasi psikologis, dan pendampingan bersama konselor/psikolog.

Bebas Diskriminasi
Advokasi & Perlindungan Hukum

Pendampingan hak hukum korban, fasilitasi klarifikasi, dan perlindungan dari ancaman kriminalisasi.

Hak Studi Aman
Penyesuaian & Perlindungan Akademik

Penyesuaian jadwal kuliah, perlindungan nilai, penjaminan kelanjutan studi, dan pemisahan kelas dari terlapor.

Tanggap Darurat
Rujukan Medis & Fasilitas Kesehatan

Koordinasi pemeriksaan fisik, penanganan darurat medis, serta visum et repertum bersama faskes rujukan.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Alur Resmi Penanganan Kasus

Tahapan penanganan laporan kasus kekerasan berpedoman pada asas keadilan, perlindungan korban, dan objektivitas pembuktian.

SOP Resmi Satgas

6 Tahapan Penanganan Pengaduan

Berdasarkan Permendikbudristek
01
TAHAP 01 Maks. 1x24 Jam
Penerimaan Pengaduan & Registrasi

Laporan diterima melalui formulir online rahasia, hotline darurat, atau luring. Pelapor menerima Kode Tiket Laporan unik untuk pelacakan tertutup.

02
TAHAP 02 1 - 3 Hari Kerja
Verifikasi Awal & Asesmen Kebutuhan Korban

Tim penanganan memverifikasi bukti awal, mengidentifikasi tingkat urgensi keamanan, serta asesmen kondisi psikologis dan medis korban.

03
TAHAP 03 Segera Saat Diperlukan
Pemberian Tindakan Perlindungan Sementara

Penerbitan surat perlindungan bagi korban dan saksi: bebas intimidasi, jaminan kelanjutan akademik, dan pembatasan kontak dengan terlapor.

04
TAHAP 04 Maks. 30 Hari Kerja
Pemeriksaan Saksi & Pembuktian Berkeadilan

Pengumpulan keterangan pelapor, saksi, dan terlapor secara terpisah tanpa konfrontasi tatap muka langsung, mengedepankan objektivitas dan empati.

05
TAHAP 05 Sidang Pleno Satgas
Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi Sanksi

Satgas merumuskan laporan hasil pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi sanksi (ringan, sedang, atau berat) secara resmi kepada Pimpinan PT (Rektor).

06
TAHAP 06 Maks. 30 Hari Sejak Rekomendasi
Penetapan Keputusan Rektor & Pemulihan

Penerbitan SK Rektor mengenai sanksi definitif dan pelaksanaan program pemulihan holistik bagi korban hingga situasi kembali aman.

PAKTA INTEGRITAS

4 Jaminan Keamanan Bagi Pelapor & Korban

SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti berdiri tegak sebagai ruang aman (*safe space*) bagi setiap korban dan saksi. Kami menjamin perlindungan menyeluruh tanpa diskriminasi.

1. Kerahasiaan Mutlak

Identitas korban dan saksi hanya diketahui oleh tim penangan kasus yang terikat sumpah kerahasiaan.

2. Bebas Intimidasi

Jaminan perlindungan dari ancaman sanksi nilai, Drop Out, skorsing, maupun intimidasi psikologis.

3. Bebas Relasi Kuasa

Pemeriksaan berprinsip objektivitas tanpa memandang jabatan terlapor (pimpinan, dosen, tendik, atau mahasiswa).

4. 100% Bebas Biaya

Seluruh proses pendampingan, konseling psikologis, dan penanganan hukum tidak dipungut biaya apa pun (gratis).

LAYANAN SIAGA

Jangan Diam, Bersama Kita Hentikan Kekerasan

Setiap suara Anda berharga. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan di kampus, segera laporkan ke SATGAS PPKPT Universitas Ekasakti.

Asisten AI SATGAS
Online • Siap Membantu
Konsultasi Asisten AI

Silakan masukkan nama Anda untuk memulai percakapan aman dan personal.

Mohon masukkan nama atau panggilan Anda.
Data Anda aman & dirahasiakan oleh SATGAS.
Home Berita
Laporkan Kekerasan LAPOR
Info Kontak
Profil & Informasi